SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung, yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan luas sekitar 250.000 meter persegi.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali fakta hukum atas indikasi kerugian negara. “Kami memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede dan pengadaan tanah di Desa Kemanisan untuk pembangunan Sport Center,” ungkapnya pada Rabu (20/11/24).

Rangga menyebut sejumlah nama saksi yang telah dipanggil, termasuk Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. “Sdr. Fahmi Hakim juga dimintai keterangan untuk dua kasus tersebut,” tambahnya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.

Kejati Banten berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara. (her/red)

Share.