Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Hukum

Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede

AdminBy AdminSenin, 25 November 2024 23:15 WIBUpdated:Senin, 25 November 2024 23:31 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Proyek yang direncanakan untuk pembangunan Sport Center ini diduga melibatkan penyalahgunaan aset dalam pengelolaannya.

Kasus yang pertama kali diselidiki pada periode 2008-2011 di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten kembali mencuat setelah adanya laporan baru yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Sejumlah saksi terkait kasus ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Kejati Banten. Namun, ketidakhadiran beberapa saksi menyebabkan proses pemeriksaan tertunda dan pemanggilan ulang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap sembilan saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kerugian negara. Para saksi yang dipanggil antara lain Tubagus Cgaeri Wardana, Fahmi Hakim, H. Sutadi, BE, MM (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012), Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012), dan beberapa saksi lainnya.

Rangga menjelaskan bahwa tujuan penyelidikan ini adalah untuk mencari bukti tindak pidana serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. “Kami memanggil saksi-saksi, pemanggilan ini normatif ya, untuk mencari adanya perbuatan pidana atau tidaknya dan dicari siapa pelaku pidananya,” ujar Rangga kepada wilispost.com.

Mengenai kemungkinan adanya bukti baru, Rangga menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik dan akan diinformasikan lebih lanjut. (mar/red)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDP3AP2KB Kabupaten Lebak Gelar Lokakarya Sosialisasi Program Jum’at SERIUS untuk Percepatan Penurunan Stunting
Next Article 546 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Antusias Ikuti Pilkada Serentak 2024
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

By AhmadiSelasa, 16 September 2025 11:48 WIB
Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 21:07 WIB
Hukum

Delapan Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Termasuk Sindikat Curanmor dan Curas

By RedaksiSenin, 8 September 2025 16:34 WIB
Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, 10 Ton Beras Tidak Layak Konsumsi Disita

By RedaksiMinggu, 7 September 2025 13:59 WIB
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

By AhmadiKamis, 4 September 2025 20:36 WIB
Hukum

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikande

By RedaksiKamis, 4 September 2025 16:23 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.