Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Proyek yang direncanakan untuk pembangunan Sport Center ini diduga melibatkan penyalahgunaan aset dalam pengelolaannya.

Kasus yang pertama kali diselidiki pada periode 2008-2011 di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten kembali mencuat setelah adanya laporan baru yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Sejumlah saksi terkait kasus ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Kejati Banten. Namun, ketidakhadiran beberapa saksi menyebabkan proses pemeriksaan tertunda dan pemanggilan ulang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap sembilan saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kerugian negara. Para saksi yang dipanggil antara lain Tubagus Cgaeri Wardana, Fahmi Hakim, H. Sutadi, BE, MM (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012), Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012), dan beberapa saksi lainnya.

Rangga menjelaskan bahwa tujuan penyelidikan ini adalah untuk mencari bukti tindak pidana serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. “Kami memanggil saksi-saksi, pemanggilan ini normatif ya, untuk mencari adanya perbuatan pidana atau tidaknya dan dicari siapa pelaku pidananya,” ujar Rangga kepada wilispost.com.

Mengenai kemungkinan adanya bukti baru, Rangga menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik dan akan diinformasikan lebih lanjut. (mar/red)

Share.