Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Hukum

Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede

AdminBy AdminSenin, 25 November 2024 23:15 WIBUpdated:Senin, 25 November 2024 23:31 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Proyek yang direncanakan untuk pembangunan Sport Center ini diduga melibatkan penyalahgunaan aset dalam pengelolaannya.

Kasus yang pertama kali diselidiki pada periode 2008-2011 di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten kembali mencuat setelah adanya laporan baru yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Sejumlah saksi terkait kasus ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Kejati Banten. Namun, ketidakhadiran beberapa saksi menyebabkan proses pemeriksaan tertunda dan pemanggilan ulang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap sembilan saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kerugian negara. Para saksi yang dipanggil antara lain Tubagus Cgaeri Wardana, Fahmi Hakim, H. Sutadi, BE, MM (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012), Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012), dan beberapa saksi lainnya.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Hukum 24 Okt 2024
Kejati Banten Panggil Saksi Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
Kejati Banten Panggil Saksi Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
Hukum 20 Nov 2024
Perkuat Good Corporate Governance, Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten
Perkuat Good Corporate Governance, Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten
Hukum 20 Nov 2024

Rangga menjelaskan bahwa tujuan penyelidikan ini adalah untuk mencari bukti tindak pidana serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. “Kami memanggil saksi-saksi, pemanggilan ini normatif ya, untuk mencari adanya perbuatan pidana atau tidaknya dan dicari siapa pelaku pidananya,” ujar Rangga kepada wilispost.com.

Mengenai kemungkinan adanya bukti baru, Rangga menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik dan akan diinformasikan lebih lanjut. (mar/red)

Berita Terkait

5 Destinasi Wisata Hits di Pati, Jawa Tengah

5 Destinasi Wisata Hits di Pati, Jawa Tengah

15 Des 2024 7 menit baca
Ranu Manduro Viral Lagi! Keindahan Wisata Ini Sangat Menakjubkan

Ranu Manduro Viral Lagi! Keindahan Wisata Ini Sangat Menakjubkan

18 Feb 2025 2 menit baca
Duplikat Piala untuk Murid: Apakah Ini Bentuk Penghargaan yang Adil?

Duplikat Piala untuk Murid: Apakah Ini Bentuk Penghargaan yang Adil?

06 Des 2024 1 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDP3AP2KB Kabupaten Lebak Gelar Lokakarya Sosialisasi Program Jum’at SERIUS untuk Percepatan Penurunan Stunting
Next Article 546 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Antusias Ikuti Pilkada Serentak 2024
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
Hukum

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

By AhmadiSelasa, 6 Mei 2025 14:17 WIB
Hukum

Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta

By AdminSelasa, 15 April 2025 10:47 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.