Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejari Tangerang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, Akibatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar
Hukum

Kejari Tangerang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, Akibatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar

AdminBy AdminKamis, 13 Februari 2025 13:31 WIBUpdated:Kamis, 13 Februari 2025 14:07 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Bidang Pidsus, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AI, selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Kasi Intejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa keduanya disangkakan telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 12 Februari 2025.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Tim Tabur Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang
Tim Tabur Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang
Hukum 13 Feb 2025
Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Hukum 08 Nov 2024
Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Hukum 27 Mei 2025

“Dua tersangka ini, AI dan HK, kami tetapkan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam. Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut penyimpangan pada pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni Saputra. Rabu, (12/2/25).

Doni juga menambahkan bahwa keduanya telah dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa perbuatan AI dan HK telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara dan daerah.

“Perbuatan tersangka AI menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara tersangka HK menyebabkan kerugian yang lebih kecil namun tetap signifikan, yaitu Rp481.785.687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah),” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta pentingnya pengawasan terhadap pencairan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran desa.

Kejari Kabupaten Tangerang juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (red)

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Banten Apresiasi Penganugerahan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kanwil Kemenag Banten Apresiasi Penganugerahan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

19 Agu 2024 2 menit baca
Teknologi Digital Dorong Inovasi dalam Pendidikan Dasar

Teknologi Digital Dorong Inovasi dalam Pendidikan Dasar

04 Mar 2025 1 menit baca
Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Wartawan dan Petani

Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Wartawan dan Petani

02 Apr 2025 1 menit baca
APBDes 2024 DPMPD Hukum Indonesia Kejari Tangerang kerugian negara korupsi Pemberantasan Korupsi Pencairan APBDes Penetapan Tersangka Tangerang Tindak Pidana Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTim Tabur Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang
Next Article Pemkab Serang Targetkan Indeks SPBE Capai Nilai 4 pada 2025
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
Hukum

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

By AhmadiSelasa, 6 Mei 2025 14:17 WIB
Hukum

Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta

By AdminSelasa, 15 April 2025 10:47 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.