Serang – Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil mengamankan A, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dana tersebut disalurkan untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015.
Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, menjelaskan kronologi penanganan perkara ini. “Pada bulan Agustus 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial ini,” ujar Rangga. Rabu, (12/2/25).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada bulan November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka, yakni R dan ES.
Baca Juga:
Proses persidangan terhadap kedua tersangka tersebut, yang berdasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 dan Putusan PT Banten, mengungkap fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Dalam proses persidangan R dan ES berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018, ditemukan fakta keterlibatan pihak lain, yaitu Drs. AS dan A,” tambah Rangga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan Drs. AS dan A sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Agustus 2019, A tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dia dimasukkan dalam daftar DPO,” jelas Rangga.
Akhirnya, setelah beberapa waktu dalam pelarian, A berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan ini menandai langkah penting dalam penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan penyaluran dana bantuan sosial tersebut. (red)