Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025: Upaya Mencegah Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serang
Hukum

Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025: Upaya Mencegah Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serang

AdminBy AdminKamis, 20 Februari 2025 16:24 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 kembali digelar di Kabupaten Serang. Kali ini, acara berlangsung di Kecamatan Ciomas dengan menghadirkan dua narasumber utama, Muhamad Sidik, SH dan Sentiana Firmansyah, SH. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai kecamatan sejak 10 Februari hingga 27 Februari 2025 mendatang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, pencegahan gratifikasi, serta alur pemeriksaan hukum jika terjadi kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan Aplikasi Jaksa Desa 2025 yang berfungsi sebagai panduan hukum digital untuk membantu kepala desa dan perangkat desa dalam memahami regulasi yang berlaku. Sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa terhadap publik melalui aplikasi ini.

Dalam pemaparannya, Muhamad Sidik, SH menjelaskan tentang berbagai bentuk penyelewengan dana desa yang sering terjadi, seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, dan laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sentiasa Firmansyah, SH menjelaskan mengenai gratifikasi yang sering kali tidak disadari oleh pejabat desa. Ia mencontohkan bahwa pemberian uang, barang, atau fasilitas yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa bisa dikategorikan sebagai gratifikasi apabila diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan tertentu. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari bisa dianggap sebagai suap dan berkonsekuensi hukum.

Alur pemeriksaan ketika ada dugaan tindak pidana korupsi juga dibahas dalam kegiatan ini. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Narasumber mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Aplikasi Jaksa Desa 2025 diperkenalkan sebagai inovasi digital yang akan membantu perangkat desa dalam memahami hukum. Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai regulasi dana desa, contoh kasus hukum, serta fitur konsultasi langsung dengan jaksa. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa lebih mudah dalam menjalankan tugas mereka dengan patuh terhadap hukum.

Kepala Desa Sindangheula, Suheli, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi ini. Ia menilai bahwa pemahaman hukum yang lebih baik dapat membantu perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka secara lebih profesional dan akuntabel. Suheli juga berharap aplikasi yang diperkenalkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung tata kelola desa yang lebih transparan.

Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Februari 2025 dengan target mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Serang. Kejaksaan Negeri Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum agar terhindar dari praktik-praktik yang melanggar regulasi.

Berita Terkait

Perkuat Good Corporate Governance, Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten

Perkuat Good Corporate Governance, Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten

20 Nov 2024 1 menit baca
Pemerintah Kabupaten Serang Terbitkan 9 Perda Baru Sepanjang Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Serang Terbitkan 9 Perda Baru Sepanjang Tahun 2024

13 Jan 2025 2 menit baca
Pelaku Usaha Diminta Prioritaskan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal

Pelaku Usaha Diminta Prioritaskan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal

26 Mar 2025 1 menit baca
Dana Desa Gratifikasi Jaksa Desa 2025 Kabupaten Serang Kejaksaan Pemerintahan Desa Pencegahan Korupsi Penyelewengan Dana Sosialisasi Hukum Transparansi Anggaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMandalika Lombok: Perpaduan Balap, Pantai Eksotis, dan Wisata Kelas Dunia
Next Article Kadis Perkim Banten, M. Rachmat Rogianto, S.T., M.T., Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Regional

Polisi Amankan 6 Juru Parkir di Wilayah Cikande

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 17:27 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.