Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025: Upaya Mencegah Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serang
Hukum

Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025: Upaya Mencegah Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serang

By AdminKamis, 20 Februari 2025 16:24 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 kembali digelar di Kabupaten Serang. Kali ini, acara berlangsung di Kecamatan Ciomas dengan menghadirkan dua narasumber utama, Muhamad Sidik, SH dan Sentiana Firmansyah, SH. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai kecamatan sejak 10 Februari hingga 27 Februari 2025 mendatang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, pencegahan gratifikasi, serta alur pemeriksaan hukum jika terjadi kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan Aplikasi Jaksa Desa 2025 yang berfungsi sebagai panduan hukum digital untuk membantu kepala desa dan perangkat desa dalam memahami regulasi yang berlaku. Sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa terhadap publik melalui aplikasi ini.

Dalam pemaparannya, Muhamad Sidik, SH menjelaskan tentang berbagai bentuk penyelewengan dana desa yang sering terjadi, seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, dan laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sentiasa Firmansyah, SH menjelaskan mengenai gratifikasi yang sering kali tidak disadari oleh pejabat desa. Ia mencontohkan bahwa pemberian uang, barang, atau fasilitas yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa bisa dikategorikan sebagai gratifikasi apabila diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan tertentu. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari bisa dianggap sebagai suap dan berkonsekuensi hukum.

Alur pemeriksaan ketika ada dugaan tindak pidana korupsi juga dibahas dalam kegiatan ini. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Narasumber mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Aplikasi Jaksa Desa 2025 diperkenalkan sebagai inovasi digital yang akan membantu perangkat desa dalam memahami hukum. Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai regulasi dana desa, contoh kasus hukum, serta fitur konsultasi langsung dengan jaksa. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa lebih mudah dalam menjalankan tugas mereka dengan patuh terhadap hukum.

Kepala Desa Sindangheula, Suheli, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi ini. Ia menilai bahwa pemahaman hukum yang lebih baik dapat membantu perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka secara lebih profesional dan akuntabel. Suheli juga berharap aplikasi yang diperkenalkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung tata kelola desa yang lebih transparan.

Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Februari 2025 dengan target mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Serang. Kejaksaan Negeri Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum agar terhindar dari praktik-praktik yang melanggar regulasi.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum

24 Okt 2024 1 menit baca
Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak

Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak

03 Des 2024 1 menit baca
Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Serang – Panimbang, Diharapkan Jadi Pendorong Ekonomi Banten

Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Serang – Panimbang, Diharapkan Jadi Pendorong Ekonomi Banten

07 Mar 2025 1 menit baca
Dana Desa Gratifikasi Jaksa Desa 2025 Kabupaten Serang Kejaksaan Pemerintahan Desa Pencegahan Korupsi Penyelewengan Dana Sosialisasi Hukum Transparansi Anggaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMandalika Lombok: Perpaduan Balap, Pantai Eksotis, dan Wisata Kelas Dunia
Next Article Kadis Perkim Banten, M. Rachmat Rogianto, S.T., M.T., Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Regional

Polisi Amankan 6 Juru Parkir di Wilayah Cikande

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 17:27 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.