Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa
Hukum

FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa

AdminBy AdminSelasa, 18 Maret 2025 13:52 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
FORMASAT laporkan dugaan penyimpangan pengadaan website desa ke KPK dan Kejagung. (Dok/IST)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025.

Dalam laporannya, FORMASAT menyebut bahwa kegiatan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta sebuah perusahaan penyedia jasa, PT WSM. Dugaan penyimpangan ini terkait dengan kebijakan yang mewajibkan desa menggunakan jasa PT WSM, dengan biaya yang dinilai tidak wajar, yaitu Rp 92 juta per desa, ditambah Rp 5 juta untuk biaya perawatan website per tahun.

FORMASAT juga menyebutkan bahwa dalam proyek ini terdapat beberapa indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah dugaan bahwa desa diwajibkan membayar dalam dua tahap, dengan anggaran tahap kedua lebih tinggi dari tahap pertama meskipun hanya untuk mengganti fitur.

Mewakili FORMASAT, (TS) menyatakan bahwa proyek ini dimulai dengan surat DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023 tertanggal 10 Februari 2023. Surat tersebut disebut-sebut berisi arahan agar seluruh camat menyampaikan kepada kepala desa untuk menggunakan jasa PT WSM.

FORMASAT juga menyoroti bahwa perusahaan penyedia layanan ini tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga. Selain itu, seluruh website desa disebut menggunakan IP Address yang sama, yang menurut FORMASAT dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data desa.

Selain dugaan tersebut, FORMASAT mengklaim bahwa fitur yang dijanjikan dalam website desa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk layanan administrasi yang seharusnya mempermudah masyarakat. Setelah isu ini ramai diberitakan, pihak penyedia layanan disebut mulai melakukan perbaikan, yang menurut FORMASAT semakin menguatkan indikasi adanya permasalahan dalam proyek ini.

“FORMASAT meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek ini,” ujar (TS).

FORMASAT berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

(*/enk)

Berita Terkait

Kakorlantas Terapkan Skema One Way dan Ganjil Genap Berikut Titik Tol yang Diberlakukan

Kakorlantas Terapkan Skema One Way dan Ganjil Genap Berikut Titik Tol yang Diberlakukan

28 Mar 2025 1 menit baca
Tawuran Antar Pelajar SMP di Serang, Orangtua Dipanggil ke Mapolres

Tawuran Antar Pelajar SMP di Serang, Orangtua Dipanggil ke Mapolres

01 Mei 2025 1 menit baca
Mitos dan Pesona Air Terjun Madakaripura Probolinggo, Destinasi Wisata yang Bikin Takjub!

Mitos dan Pesona Air Terjun Madakaripura Probolinggo, Destinasi Wisata yang Bikin Takjub!

22 Feb 2025 2 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTaman Kunang-Kunang Destinasi Wisata Keluarga Seru Saat Mudik Lebaran 2025
Next Article Bupati Tangerang Tinjau RSUD Pakuhaji, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.