Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Modus Arisan Online, IRT asal Ciruas Serang Ditangkap Polisi
Regional

Modus Arisan Online, IRT asal Ciruas Serang Ditangkap Polisi

AhmadiBy AhmadiKamis, 27 Maret 2025 21:31 WIBUpdated:Kamis, 27 Maret 2025 21:51 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi Modus Arisan Online ( Dok, Pixabay)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – TL 32 tahun seorang wanita yang diduga pelaku arisan online bodong Mart 8 dengan korban diperkirakan mencapai 50 orang diamankan personil Unit Tipidter Polres Serang.

Ibu rumah tangga ini diamankan di rumah mertuanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (25/3) malam. Saat ini, tersangka diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penipuan bermotifkan arisan online ini merupakan tindak lanjut dari laporan SP, 32 tahun, warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

📌

Baca Juga:

Pj Gubernur Apresiasi Kesiapan Hotel Grand El-Hajj untuk Embarkasi dan Debarkasi Jamaah Haji Banten
Pj Gubernur Apresiasi Kesiapan Hotel Grand El-Hajj untuk Embarkasi dan Debarkasi Jamaah Haji Banten
Regional 05 Feb 2025
Peringati 1 Muharam 1447 H, Pemdes Sindangheula Gelar Pengajian Bulanan di Masjid Baiturrahman
Peringati 1 Muharam 1447 H, Pemdes Sindangheula Gelar Pengajian Bulanan di Masjid Baiturrahman
Regional 30 Jun 2025
Gubernur Andra Soni Minta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Adil dan Tidak Korupsi
Gubernur Andra Soni Minta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Adil dan Tidak Korupsi
Regional 04 Mar 2025

“Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan. Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp50 juta pada bulan ke 10,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (27/3/2025).

Namun pada saat jatuh tempo di bulan ke sepuluh atau Desember 2024, uang arisan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Tidak hanya korban SP, belakang beberapa peserta arisan lainnya juga mengalami nasib serupa.

“Sebelum melapor ke polisi, peserta arisan online inipun sempat mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan,” kata Condro.

Atas laporan itu, polisi segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka TL di rumah mertuanya.

Dari hasil, kata Condro, di dalam grup arisan online yang diberi nama arisan MART 8 tersebut diikuti sebanyak 50. Dari 50 peserta itu, terdapat peserta fiktif sebanyak 2 nama.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka menawarkan arisan online Mart 8 ini melalui postingan Facebook hingga terkumpul sebanyak 50 peserta. Seluruh peserta akan memperoleh uang arisan sesuai hasil pengocokan yang menggunakan sistem kocok aplikasi SPIN.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya,”Jelasnya.

Berita Terkait

PT Multi Kabel Diduga Langgar Aturan Parkir dan Pengaturan Jalan

PT Multi Kabel Diduga Langgar Aturan Parkir dan Pengaturan Jalan

23 Apr 2025 1 menit baca
Atlet BMSC Malingping Raih Emas dan Perak di POPDA XI Banten, Siap Berlaga di Kejurnas 2025

Atlet BMSC Malingping Raih Emas dan Perak di POPDA XI Banten, Siap Berlaga di Kejurnas 2025

14 Feb 2025 1 menit baca
Turnamen Catur Berkah Ramadan Dimyati Cup 2025: Ajang Silaturahmi dan Prestasi

Turnamen Catur Berkah Ramadan Dimyati Cup 2025: Ajang Silaturahmi dan Prestasi

14 Mar 2025 1 menit baca
Arisan Online Arisan online bodong banten Penipuan Serang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLiburan Lebaran 2025 Makin Seru Rekomendasi Wisata Populer di Banten Ocean Park BSD
Next Article Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

Pengurus PWI Kota Tangsel 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

By AdminJumat, 1 Agustus 2025 12:38 WIB
Regional

Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

By AdminSenin, 28 Juli 2025 21:22 WIB
Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Pengurus PWI Kota Tangsel 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

    Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.