Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejagung Tahan 4 Orang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
Nasional

Kejagung Tahan 4 Orang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

AhmadiBy AhmadiMinggu, 13 April 2025 15:21 WIBUpdated:Minggu, 13 April 2025 15:27 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ( Dok, Ist )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Jakarta, 12 April 2025 Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:

1. WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)

2. MS (Advokat)

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Kanwil Kemenag Banten Apresiasi Penganugerahan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Kanwil Kemenag Banten Apresiasi Penganugerahan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Nasional 19 Agu 2024
BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah
BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah
Nasional 13 Jul 2025
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi
Nasional 23 Mei 2025

3. AR (Advokat)

4. MAN (Ketua PN Jakarta Selatan)

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk:

– SGD 40.000 dan USD 5.700 di rumah WG

– SGD 3.400 dan USD 600 di mobil WG

– Rp136.950.000 di rumah AR

– Uang dalam jumlah besar di tas milik MAN, termasuk SGD, USD, dan Rupiah

Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.

Dalam keterangan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum kasus ini terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022,”kata Harli

Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penggeledahan dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia,”tambah Harli

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi,”tutupnya.

Berita Terkait

DP3AP2KB Kabupaten Lebak Gelar Lokakarya Sosialisasi Program Jum’at SERIUS untuk Percepatan Penurunan Stunting

DP3AP2KB Kabupaten Lebak Gelar Lokakarya Sosialisasi Program Jum’at SERIUS untuk Percepatan Penurunan Stunting

23 Nov 2024 1 menit baca
Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran

Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran

28 Mar 2025 1 menit baca
Pengamanan May Day 2025 di Jakarta, Korlantas Polri Berperan Penting

Pengamanan May Day 2025 di Jakarta, Korlantas Polri Berperan Penting

30 Apr 2025 1 menit baca
Kasus Suap Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat Kejagung Kejaksaan Agung Korupsi suap dan gratifikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous Article5 Kegunaan Karet Gelang dalam Sehari-hari
Next Article 4 Destinasi Wisata di Tasikmalaya Paling Hits 2025, Cocok untuk Liburan Seru Akhir Pekan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

By AhmadiKamis, 24 Juli 2025 14:19 WIB
Nasional

Pemerintah Akan Luncurkan Logo HUT ke-80 RI pada Juli 2025

By AhmadiSelasa, 15 Juli 2025 14:13 WIB
Nasional

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

By AhmadiMinggu, 13 Juli 2025 15:40 WIB
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.