Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Kejagung Tahan 4 Orang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
Nasional

Kejagung Tahan 4 Orang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

By AhmadiMinggu, 13 April 2025 15:21 WIBUpdated:Minggu, 13 April 2025 15:27 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ( Dok, Ist )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Jakarta, 12 April 2025 Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:

1. WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)

2. MS (Advokat)

📌

Baca Juga:

Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita
Nasional 16 Apr 2025
Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Rektor UGM dan Pejabat Lainnya Digugat ke PN
Nasional 10 Mei 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dorong Inisiatif Job Fair untuk Persiapkan Lulusan Siap Kerja
Nasional 16 Okt 2024

3. AR (Advokat)

4. MAN (Ketua PN Jakarta Selatan)

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk:

– SGD 40.000 dan USD 5.700 di rumah WG

– SGD 3.400 dan USD 600 di mobil WG

– Rp136.950.000 di rumah AR

– Uang dalam jumlah besar di tas milik MAN, termasuk SGD, USD, dan Rupiah

Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.

Dalam keterangan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum kasus ini terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022,”kata Harli

Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penggeledahan dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia,”tambah Harli

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi,”tutupnya.

Berita Terkait

Saffron: Manfaat Crocin dan Crocetin sebagai Antioksidan dari Rempah Termahal di Dunia

Saffron: Manfaat Crocin dan Crocetin sebagai Antioksidan dari Rempah Termahal di Dunia

02 Des 2024 2 menit baca
Kejati Banten Panggil Saksi Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

Kejati Banten Panggil Saksi Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

20 Nov 2024 1 menit baca
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446H/2025 pada Senin, 31 Maret 2025

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446H/2025 pada Senin, 31 Maret 2025

30 Mar 2025 1 menit baca
Kasus Suap Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat Kejagung Kejaksaan Agung Korupsi suap dan gratifikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous Article5 Kegunaan Karet Gelang dalam Sehari-hari
Next Article 4 Destinasi Wisata di Tasikmalaya Paling Hits 2025, Cocok untuk Liburan Seru Akhir Pekan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIB
Nasional

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 01:58 WIB
Nasional

Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi

By AhmadiJumat, 23 Mei 2025 19:22 WIB
Nasional

PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka

By AhmadiKamis, 22 Mei 2025 11:48 WIB
Nasional

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Rektor UGM dan Pejabat Lainnya Digugat ke PN

By AhmadiSabtu, 10 Mei 2025 17:43 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.