Wilispost.com – Jakarta, 12 April 2025 Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:
1. WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
2. MS (Advokat)
Baca Juga:
3. AR (Advokat)
4. MAN (Ketua PN Jakarta Selatan)
Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk:
– SGD 40.000 dan USD 5.700 di rumah WG
– SGD 3.400 dan USD 600 di mobil WG
– Rp136.950.000 di rumah AR
– Uang dalam jumlah besar di tas milik MAN, termasuk SGD, USD, dan Rupiah
Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Dalam keterangan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum kasus ini terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022,”kata Harli
Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penggeledahan dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia,”tambah Harli
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi,”tutupnya.