Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Pengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu
Regional

Pengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu

AhmadiBy AhmadiMinggu, 13 April 2025 19:52 WIBUpdated:Minggu, 13 April 2025 19:57 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi seorang pria dengan tangan diborong karena telah melakukan kriminal (Dok,Ist Pixabay)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Polisi menangkap seorang pria pengangguran berinisial AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, karena berjualan sabu.

“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB,” terang Kasatnarkoba AKP Bondan Rahadiansyan.

AKP Bondan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka,”kata Bondan kepada wartawan (13/4/)

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, “Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00.

AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, tersangka AS diketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Petugas juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan dan disembunyikan di bawah lemar,”jelasnya

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang BB diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bukti dalam proses penyidikan.

“Tersangka AS mengaku melakukan bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. AS mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama ER alias Tama di wilayah Palembang,”tambahnya.

“Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”katanya.

AS beserta barang bukti sabu dan handphone diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.

AKP Bondan Rahadiansyah menyatakan, “Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”tegasnya.

Bisnis Haram Bisnis sabu-sabu Penganggaran Jual Sabu Pria pengangguran Ditangkap
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous Article4 Destinasi Wisata di Tasikmalaya Paling Hits 2025, Cocok untuk Liburan Seru Akhir Pekan
Next Article Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

Mahasiswa Serang Gelar Aksi Tolak Mega Proyek Sawah Luhur

By AdminSenin, 25 Agustus 2025 23:48 WIB
Regional

Pengurus PWI Kota Tangsel 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

By AdminJumat, 1 Agustus 2025 12:38 WIB
Regional

Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

By AdminSenin, 28 Juli 2025 21:22 WIB
Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.