Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, pada Sabtu, 12 April 2025, sejak pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,”Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim dan pengacara.”
Baca Juga:
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita berbagai barang bukti, termasuk:
– 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
– 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
– 3 unit mobil mewah, yaitu 1 unit Toyota Land Cruiser dan 2 unit Land Rover, serta 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita di rumah tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
– Uang senilai USD 36.000 yang disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
– 1 unit mobil Fortuner yang disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
– Uang senilai SGD 4.700 yang disita dari kantor tersangka MS.
– Uang tunai Rp616.230.000 yang disita dari rumah Sdr. ASB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa terdapat kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar. Namun, tersangka MAN meminta agar uang tersebut dikali 3 menjadi Rp60 miliar,”ucap Harli kepada wartawan Minggu (14/04/25).
“Lebih lanjut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menambahkan tersangka WG kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,”tambahnya.
Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN, ia menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim anggota. Tersangka MAN kemudian memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 miliar kepada DJU, AL, dan ASB dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.
“Uang tersebut kemudian dibagi 3 kepada DJU, AL, dan ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian dibagi 3 dengan porsi pembagian yaitu Rp4,5 miliar untuk ASB, Rp6 miliar untuk DJU, dan Rp5 miliar untuk AL,” kata Harli.
Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu:
– ABS selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
– AM selaku hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
– DJU selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup Harli.