Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat
Nasional

Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat

AhmadiBy AhmadiSenin, 14 April 2025 08:17 WIBUpdated:Senin, 14 April 2025 11:14 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, pada Sabtu, 12 April 2025, sejak pukul 12.00 WIB.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,”Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim dan pengacara.”

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita berbagai barang bukti, termasuk:

– 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

– 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

– 3 unit mobil mewah, yaitu 1 unit Toyota Land Cruiser dan 2 unit Land Rover, serta 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita di rumah tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

– Uang senilai USD 36.000 yang disita di rumah Sdr. AM di Jepara.

– 1 unit mobil Fortuner yang disita di rumah Sdr. AM di Jepara.

– Uang senilai SGD 4.700 yang disita dari kantor tersangka MS.

– Uang tunai Rp616.230.000 yang disita dari rumah Sdr. ASB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa terdapat kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar. Namun, tersangka MAN meminta agar uang tersebut dikali 3 menjadi Rp60 miliar,”ucap Harli kepada wartawan Minggu (14/04/25).

“Lebih lanjut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menambahkan tersangka WG kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,”tambahnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN, ia menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim anggota. Tersangka MAN kemudian memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 miliar kepada DJU, AL, dan ASB dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

“Uang tersebut kemudian dibagi 3 kepada DJU, AL, dan ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian dibagi 3 dengan porsi pembagian yaitu Rp4,5 miliar untuk ASB, Rp6 miliar untuk DJU, dan Rp5 miliar untuk AL,” kata Harli.

Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu:

– ABS selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

– AM selaku hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

– DJU selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup Harli.

Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat Kejagung Kejagung Geledah Tiga Lokasi Kejaksaan Agung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu
Next Article Libur Panjang April 2025? Ini 5 Tempat Wisata Seru di Surabaya untuk Liburan Keluarga
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Usai 10 Hari Diklat di Korea Selatan, Ini Rencana Kades Sindangheula untuk Desa

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 11:00 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Layanan Masuk Kategori Sangat Memuaskan

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 02:16 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Capai 88,46 Poin

By RedaksiJumat, 12 September 2025 16:35 WIB
News

Kondusifitas Kota Tangerang Terjaga Berkat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

By RedaksiKamis, 11 September 2025 20:15 WIB
News

Wabup Tekankan Pentingnya Validitas Capaian Hasil Program P3S, Gebrak Tegas dan KPM

By RedaksiKamis, 11 September 2025 19:00 WIB
News

Pemkot Tangerang Sidak Pasar Rubuh, Edukasi Pedagang Soal Pangan Aman

By RedaksiKamis, 11 September 2025 18:05 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.