Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat
Nasional

Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat

AhmadiBy AhmadiSenin, 14 April 2025 08:17 WIBUpdated:Senin, 14 April 2025 11:14 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, pada Sabtu, 12 April 2025, sejak pukul 12.00 WIB.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,”Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim dan pengacara.”

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Voluntrip Bersama Anak Yatim: LAZ Al Azhar dan Kitabisa Tebarkan Kebahagiaan di Pulau Situ Gintung
Voluntrip Bersama Anak Yatim: LAZ Al Azhar dan Kitabisa Tebarkan Kebahagiaan di Pulau Situ Gintung
Nasional 09 Sep 2024
6 Kepala Kejaksaan Tinggi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme
6 Kepala Kejaksaan Tinggi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme
Nasional 23 Apr 2025
Raffi Ahmad Dilantik sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk Pilkada Banten 2024
Raffi Ahmad Dilantik sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk Pilkada Banten 2024
Nasional 09 Sep 2024

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita berbagai barang bukti, termasuk:

– 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

– 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

– 3 unit mobil mewah, yaitu 1 unit Toyota Land Cruiser dan 2 unit Land Rover, serta 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita di rumah tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

– Uang senilai USD 36.000 yang disita di rumah Sdr. AM di Jepara.

– 1 unit mobil Fortuner yang disita di rumah Sdr. AM di Jepara.

– Uang senilai SGD 4.700 yang disita dari kantor tersangka MS.

– Uang tunai Rp616.230.000 yang disita dari rumah Sdr. ASB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa terdapat kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar. Namun, tersangka MAN meminta agar uang tersebut dikali 3 menjadi Rp60 miliar,”ucap Harli kepada wartawan Minggu (14/04/25).

“Lebih lanjut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menambahkan tersangka WG kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,”tambahnya.

Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN, ia menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim anggota. Tersangka MAN kemudian memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 miliar kepada DJU, AL, dan ASB dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

“Uang tersebut kemudian dibagi 3 kepada DJU, AL, dan ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian dibagi 3 dengan porsi pembagian yaitu Rp4,5 miliar untuk ASB, Rp6 miliar untuk DJU, dan Rp5 miliar untuk AL,” kata Harli.

Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu:

– ABS selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

– AM selaku hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

– DJU selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup Harli.

Berita Terkait

RSUD Banten Hadirkan 20 Hospitality Officer, Pastikan Pasien Tak Lagi Bingung Saat Berobat

RSUD Banten Hadirkan 20 Hospitality Officer, Pastikan Pasien Tak Lagi Bingung Saat Berobat

25 Mar 2025 1 menit baca
Daun Pandan: Pewarna Alami yang Aman dan Kaya Manfaat untuk Industri Pangan

Daun Pandan: Pewarna Alami yang Aman dan Kaya Manfaat untuk Industri Pangan

27 Nov 2024 2 menit baca
Misteri Tersembunyi Pada Candi Prambanan Terindah di Asia Tenggara

Misteri Tersembunyi Pada Candi Prambanan Terindah di Asia Tenggara

11 Jan 2025 2 menit baca
Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat Kejagung Kejagung Geledah Tiga Lokasi Kejaksaan Agung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu
Next Article Libur Panjang April 2025? Ini 5 Tempat Wisata Seru di Surabaya untuk Liburan Keluarga
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran ke Israel: Rudal Besar-Besaran Menghantam Israel

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 08:33 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.