Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejati Banten Tahan dan Tetapkan Tersangka Kadis LH Tangsel
Regional

Kejati Banten Tahan dan Tetapkan Tersangka Kadis LH Tangsel

AhmadiBy AhmadiSelasa, 15 April 2025 17:06 WIBUpdated:Selasa, 15 April 2025 17:13 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan atas nama WL
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada bulan Mei 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00. Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP.

Menurut Kasipenkum Rangga Adekresna, SH., MH. Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Pembunuhan Berencana di Serang: Balas Dendam yang Berujung Maut
Pembunuhan Berencana di Serang: Balas Dendam yang Berujung Maut
Regional 30 Jun 2025
FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?
FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?
Regional 23 Des 2024
Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan
Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan
Regional 30 Mei 2025

Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

“WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, diduga berperan dalam persekongkolan tersebut dengan mengurus KBLI PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah,”ucap Rangga Selasa (15/4).

WL juga diduga berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Tersangka WL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Rangga.

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Serang Ikuti Apel Awal Tahun 2025, Yusril Ihza Mahendra Berikan Arahan Strategis

Lapas Kelas IIA Serang Ikuti Apel Awal Tahun 2025, Yusril Ihza Mahendra Berikan Arahan Strategis

06 Jan 2025 1 menit baca
Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

30 Mei 2025 1 menit baca
Nitrit Sebagai Penstabil Warna Produk Daging: Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Nitrit Sebagai Penstabil Warna Produk Daging: Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

30 Nov 2024 2 menit baca
Dinas Lingkungan Hidup Kejaksaan Tinggi Banten Kejati Penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta
Next Article Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

Pengurus PWI Kota Tangsel 2025โ€“2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

By AdminJumat, 1 Agustus 2025 12:38 WIB
Regional

Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

By AdminSenin, 28 Juli 2025 21:22 WIB
Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Pengurus PWI Kota Tangsel 2025โ€“2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

    Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.