Serang – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada bulan Mei 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00. Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP.
Menurut Kasipenkum Rangga Adekresna, SH., MH. Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Baca Juga:
Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
“WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, diduga berperan dalam persekongkolan tersebut dengan mengurus KBLI PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah,”ucap Rangga Selasa (15/4).
WL juga diduga berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Tersangka WL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Rangga.