Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejati Banten Tahan dan Tetapkan Tersangka Kadis LH Tangsel
Regional

Kejati Banten Tahan dan Tetapkan Tersangka Kadis LH Tangsel

AhmadiBy AhmadiSelasa, 15 April 2025 17:06 WIBUpdated:Selasa, 15 April 2025 17:13 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan atas nama WL
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada bulan Mei 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00. Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP.

Menurut Kasipenkum Rangga Adekresna, SH., MH. Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Rutan Kelas IIB Pandeglang Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik Kedua di Wilayah Banten
Rutan Kelas IIB Pandeglang Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik Kedua di Wilayah Banten
Regional 21 Agu 2024
Geger Warga Jalan Ampera III, Glugur Darat, Medan Timur diguncang Kabar Mengejutkan Driver Ojol Antar Paket, Isinya Mayat Bayi
Geger Warga Jalan Ampera III, Glugur Darat, Medan Timur diguncang Kabar Mengejutkan Driver Ojol Antar Paket, Isinya Mayat Bayi
Regional 08 Mei 2025
Mahasiswa Bakar Spanduk HPN di Tangerang, PWI Kabupaten Tangerang Soroti Tindakan Tersebut
Mahasiswa Bakar Spanduk HPN di Tangerang, PWI Kabupaten Tangerang Soroti Tindakan Tersebut
Regional 12 Feb 2025

Selain itu, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

“WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, diduga berperan dalam persekongkolan tersebut dengan mengurus KBLI PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah,”ucap Rangga Selasa (15/4).

WL juga diduga berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Tersangka WL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Rangga.

Berita Terkait

Rahasia Warna Merah pada Daging: Bukan Darah, Tapi Pigmen Alami

Rahasia Warna Merah pada Daging: Bukan Darah, Tapi Pigmen Alami

28 Nov 2024 2 menit baca
Kehilangan Motor saat May Day, Penjual Yakult Menuntut Pertanggungjawaban

Kehilangan Motor saat May Day, Penjual Yakult Menuntut Pertanggungjawaban

01 Mei 2025 1 menit baca
Bullying Merusak Masa Depan: Kenali Penyebab dan Dampaknya

Bullying Merusak Masa Depan: Kenali Penyebab dan Dampaknya

30 Nov 2024 3 menit baca
Dinas Lingkungan Hidup Kejaksaan Tinggi Banten Kejati Penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta
Next Article Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Regional

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

By AdminSenin, 16 Juni 2025 20:39 WIB
Regional

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 21:08 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.