Serang – Kejati Banten melakukan penahanan terhadap TAKP, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024. TAKP diduga terlibat dalam persekongkolan dengan PT. EPP dan tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, TAKP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak menyusun HPS secara keahlian, tidak melakukan klarifikasi teknis kepada PT. EPP, dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah dalam rancangan kontrak.
“Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, TAKP juga membiarkan PT. EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah dan tidak melakukan monitoring/pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah,”terang Rangga (16/04).
Baca Juga:
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik,”tambahnya.
Ia juga mengatakan, penahanan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
“Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik,”tegas Rangga
“TAKP akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang,”tutupnya.