Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Jangan Nekat! Polres Serang Tindak Truk Odol yang Melanggar
Regional

Jangan Nekat! Polres Serang Tindak Truk Odol yang Melanggar

AhmadiBy AhmadiSabtu, 3 Mei 2025 21:56 WIBUpdated:Sabtu, 3 Mei 2025 22:00 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah over dimensi over load (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Dalam upaya menjaga Kamseltibcar Lantas, personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah over dimensi over load (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).

Tidak hanya kendaraan odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang nekad parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

Menurut Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, kendaraan bermuatan lebih atau overload ini rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

📌

Baca Juga:

Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Regional 02 Mar 2025
PMI Kabupaten Tangerang Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemda untuk Pelayanan Kesehatan Berkualitas
PMI Kabupaten Tangerang Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemda untuk Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Regional 06 Mar 2025
Ramadhan 1446 H / 2025 M: Menyenangkan & Menenangkan
Ramadhan 1446 H / 2025 M: Menyenangkan & Menenangkan
Regional 28 Feb 2025

“Pasir basah juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Fery.

Fery menjelaskan bahwa truk odol melanggar Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pengemudi truk odol adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” jelas Fery didampingi Kanit Patwal Ipda Sandhi Pribadi.

Fery menambahkan bahwa keberadaan kendaraan odol yang melintas di jalur Cirabit sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Pasalnya, truk odol kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi sebagai tempat istirahat para pengemudi dump truk.

“Banyak truk pengangkut pasir yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan lalulintas. Kami telah ingatkan, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya,” tandas Fery.

Polres Serang akan terus melakukan penyekatan terhadap truk pengangkut pasir ataupun yang parkir sembarangan untuk menjaga kamseltibcar lantas. Fery berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.

Berita Terkait

FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?

FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?

23 Des 2024 1 menit baca
Polri Komitmen Berantas Premanisme, Tangani 3.326 Perkara

Polri Komitmen Berantas Premanisme, Tangani 3.326 Perkara

09 Mei 2025 1 menit baca
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD untuk Rakyat, Bukan untuk Pejabat

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD untuk Rakyat, Bukan untuk Pejabat

02 Mar 2025 1 menit baca
Kamseltibcar Lantas Kendaraan Overload Polres Serang Sanksi Pengemudi Satlantas
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTradisi Seba Baduy: Simbol Pelestarian Budaya dan Persatuan
Next Article Bansos PKH Tahap Mei 2025: Cara Cek Pencairan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

Pengurus PWI Kota Tangsel 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

By AdminJumat, 1 Agustus 2025 12:38 WIB
Regional

Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

By AdminSenin, 28 Juli 2025 21:22 WIB
Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Putra Zigaz Dukung Semangat 17 Agustus di Banten: “Tahun Ini Kita Harus Benar-Benar Merdeka”

    Pegawai RSUD Pakuhaji Bersinar di Ajang Olahraga HUT RI ke-80 Kabupaten Tangerang

    “Dua Sisi”, Arey The Wins Siap Rilis Lagu Tentang Refleksi Diri dan Kehidupan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.