Serang – Dalam upaya menjaga Kamseltibcar Lantas, personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah over dimensi over load (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Tidak hanya kendaraan odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang nekad parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menurut Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, kendaraan bermuatan lebih atau overload ini rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
“Pasir basah juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Fery.
Fery menjelaskan bahwa truk odol melanggar Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pengemudi truk odol adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” jelas Fery didampingi Kanit Patwal Ipda Sandhi Pribadi.
Fery menambahkan bahwa keberadaan kendaraan odol yang melintas di jalur Cirabit sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Pasalnya, truk odol kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi sebagai tempat istirahat para pengemudi dump truk.
“Banyak truk pengangkut pasir yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan lalulintas. Kami telah ingatkan, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya,” tandas Fery.
Polres Serang akan terus melakukan penyekatan terhadap truk pengangkut pasir ataupun yang parkir sembarangan untuk menjaga kamseltibcar lantas. Fery berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.