Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hukum

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

AhmadiBy AhmadiSelasa, 6 Mei 2025 14:17 WIBUpdated:Selasa, 6 Mei 2025 14:20 WIB1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
(JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta, – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika.

“Ketiga perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan Kejaksaan Negeri Brebes,” kata Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada Senin 5 Mei 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Brebes.

📌

Baca Juga:

Kejati Banten Panggil Saksi Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
Kejati Banten Panggil Saksi Kasus Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede
Hukum 20 Nov 2024
Kejari Tangerang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, Akibatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar
Kejari Tangerang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, Akibatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar
Hukum 13 Feb 2025
Panen 50 Kg Kacang Tanah di Lapas Serang: Apa Saja Dampaknya untuk Warga Binaan?
Panen 50 Kg Kacang Tanah di Lapas Serang: Apa Saja Dampaknya untuk Warga Binaan?
Hukum 03 Feb 2025

“Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena mereka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali,” tambah Asep

Asep juga meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Berita Terkait

3 Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta

3 Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta

06 Mei 2025 1 menit baca
5 Destinasi Hits di Bandung 2025 yang Wajib Masuk Konten TikTok Kamu!

5 Destinasi Hits di Bandung 2025 yang Wajib Masuk Konten TikTok Kamu!

17 Apr 2025 3 menit baca
Mahasiswa Bakar Spanduk HPN di Tangerang, PWI Kabupaten Tangerang Soroti Tindakan Tersebut

Mahasiswa Bakar Spanduk HPN di Tangerang, PWI Kabupaten Tangerang Soroti Tindakan Tersebut

12 Feb 2025 1 menit baca
Jaksa Agung Narkotika Penyelesaian Perkara Rehabilitasi Restorative Justice
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous Article3 Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta
Next Article Armed Simbolon: Kami Siap Dukung Lambok Sihombing Pimpin Kembali Pemuda Batak Bersatu
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.