SERANG – Percobaan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Dua pengedar sabu berinisial HD (28 tahun) dan DR (28 tahun) diamankan di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka diamankan pada 9 April 2025 saat transit dan menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,”ungkap Kapolres Serang AKBP Condro.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 5 tersangka pengedar sabu sebelumnya di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” kata Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dari keterangan tersangka RA (43 tahun) yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya didapat dari HD dan DR warga Bekasi dan Tangerang.
HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka.
“Dalam penggeledahan, barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta, dan Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh. Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelas Condro Sasongko.
Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kilogram sabu yang diselundupkan. “Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Condro Sasongko.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya.