Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Home»Regional»Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar
Regional

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar

AhmadiBy AhmadiRabu, 21 Mei 2025 17:54 WIBUpdated:Rabu, 21 Mei 2025 18:20 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, saat pengungkapan kasus Sabu 3 kilogram yang berhasil digagalkan Polres Serang
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG – Percobaan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Dua pengedar sabu berinisial HD (28 tahun) dan DR (28 tahun) diamankan di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diamankan pada 9 April 2025 saat transit dan menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,”ungkap Kapolres Serang AKBP Condro.

📌

Baca Juga:

DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Terminal Pakupatan oleh Tim Tabur Kejati Banten
DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Terminal Pakupatan oleh Tim Tabur Kejati Banten
Regional 16 Apr 2025
Hore! Gaji ke-13 dan THR Pemkab Serang Cair Mulai Besok
Hore! Gaji ke-13 dan THR Pemkab Serang Cair Mulai Besok
Regional 17 Mar 2025
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Serang Gelar Apel Razia Gabungan Aparat Penegak Hukum
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Serang Gelar Apel Razia Gabungan Aparat Penegak Hukum
Regional 22 Mar 2025

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 5 tersangka pengedar sabu sebelumnya di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” kata Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dari keterangan tersangka RA (43 tahun) yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya didapat dari HD dan DR warga Bekasi dan Tangerang.

HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka.

“Dalam penggeledahan, barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta, dan Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh. Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelas Condro Sasongko.

Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kilogram sabu yang diselundupkan. “Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Condro Sasongko.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya.

Berita Terkait

Mengenal Curcumin: Pigmen pada Kunyit yang Memiliki Berbagai Manfaat

Mengenal Curcumin: Pigmen pada Kunyit yang Memiliki Berbagai Manfaat

29 Nov 2024 1 menit baca
Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran

Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran

28 Mar 2025 1 menit baca
Bupati Serang Gelar Safari Ramadhan, Salurkan Zakat dan Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah

Bupati Serang Gelar Safari Ramadhan, Salurkan Zakat dan Ajak Masyarakat Perkuat Ibadah

06 Mar 2025 1 menit baca
6 miliar Jaringan Pengedar Sabu Pengedar sabu penyelundupan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) Polres Serang Sabu senilai Rp3
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaftar Klub yang Dipastikan Masuk ke Liga Champions 2025/2026
Next Article Potret Memprihatinkan Madrasah di Kabupaten Serang: Atap Lapuk, Siswa Terpaksa Diliburkan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

Potret Memprihatinkan Madrasah di Kabupaten Serang: Atap Lapuk, Siswa Terpaksa Diliburkan

By AhmadiRabu, 21 Mei 2025 22:03 WIB
Regional

Sholawat Jibril: Amalan yang Mendatangkan Rezeki dan Pahala

By AhmadiSenin, 19 Mei 2025 16:59 WIB
Regional

Aman dari Premanisme, Sopir Angkot Berterima Kasih

By AhmadiSabtu, 10 Mei 2025 21:52 WIB
Regional

Penipuan Pekerjaan Berujung Penangkapan Oknum Ormas

By AhmadiJumat, 9 Mei 2025 19:04 WIB
Regional

KPU Banten Tandatangani SPK dan SPMT untuk 56 PPPK Gelombang Pertama

By AdminKamis, 8 Mei 2025 22:00 WIB
Regional

Geger Warga Jalan Ampera III, Glugur Darat, Medan Timur diguncang Kabar Mengejutkan Driver Ojol Antar Paket, Isinya Mayat Bayi

By Satria Gunawan SembiringKamis, 8 Mei 2025 07:37 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Potret Memprihatinkan Madrasah di Kabupaten Serang: Atap Lapuk, Siswa Terpaksa Diliburkan

    Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar

    Daftar Klub yang Dipastikan Masuk ke Liga Champions 2025/2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.