Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2019 hingga 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Program pengadaan TIK ini dirancang Kemendikbudristek pada tahun 2020 guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Namun, terjadi perubahan spesifikasi perangkat dari yang semula direkomendasikan berbasis Windows menjadi berbasis Chrome OS (Chromebook), meskipun sebelumnya perangkat Chromebook dinilai tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyebut terdapat indikasi penggantian spesifikasi yang tidak wajar dan bukan berdasarkan kebutuhan teknis. Tim Penyidik menduga perubahan tersebut merupakan hasil permufakatan jahat, dengan adanya intervensi terhadap tim teknis agar menyusun kajian yang mengunggulkan perangkat Chromebook.
Baca Juga:
Kemendikbudristek tercatat mengalokasikan anggaran untuk program ini sebesar Rp3,58 triliun dari APBN dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
Setelah menemukan bukti awal yang cukup kuat, Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman dua staf khusus Mendikbudristek berinisial FH dan JT.
Dari kediaman FH, penyidik menyita satu unit laptop Asus Zenbook, empat unit ponsel Samsung berbagai model, serta satu kartu SIM Telkomsel. Sementara dari kediaman JT ditemukan dua unit harddisk eksternal, satu flashdisk bertuliskan “Transitional Justice and Reconciliation Commission”, satu unit laptop HP Envy x360 convertible, serta lebih dari 14 buku agenda berisi catatan yang salah satunya bertuliskan “Merdeka Belajar HGN 2021”.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kemendikbudristek, akan dilakukan untuk melengkapi alat bukti. (*/red)