Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar
Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

AhmadiBy AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIBUpdated:Selasa, 27 Mei 2025 10:08 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Foto Sebidang tanah ( Dok,Ist )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan lelang barang sita eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut:

📌

Baca Juga:

Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Nasional 22 Apr 2025
Hercules Kunjungi Kediaman Jokowi, Klaim Pertemuan Hanya Silaturahmi
Hercules Kunjungi Kediaman Jokowi, Klaim Pertemuan Hanya Silaturahmi
Nasional 16 Apr 2025
Prabowo Berencana Menghapus Outsourcing untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Berencana Menghapus Outsourcing untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Nasional 03 Mei 2025

1. Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp585.225.000

2. Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp1.990.935.000

3. Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp1.964.475.000

Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000.

Lelang barang sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” ujar Harli pada Senin, 26 Mei 2025.

Pemulihan aset negara merupakan salah satu upaya penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan pemulihan aset, negara dapat mengembalikan kerugian yang dialami akibat tindak pidana tersebut.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara secara optimal dan transparan.

“Kami akan terus melakukan pemulihan aset negara dengan profesional dan akuntabel, serta memastikan bahwa proses pemulihan aset dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli

Berita Terkait

Atlet BMSC Malingping Raih Emas dan Perak di POPDA XI Banten, Siap Berlaga di Kejurnas 2025

Atlet BMSC Malingping Raih Emas dan Perak di POPDA XI Banten, Siap Berlaga di Kejurnas 2025

14 Feb 2025 1 menit baca
Jangan Nekat! Polres Serang Tindak Truk Odol yang Melanggar

Jangan Nekat! Polres Serang Tindak Truk Odol yang Melanggar

03 Mei 2025 1 menit baca
Korban Penipuan Gadai Mobil Desak Polisi Bertindak

Korban Penipuan Gadai Mobil Desak Polisi Bertindak

29 Apr 2025 1 menit baca
Jiwasraya Kejaksaan Agung Mahkamah Agung Menteri Keuangan Pemulihan aset negara PT Asuransi Jiwasraya Tim Badan Pemulihan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Next Article Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran ke Israel: Rudal Besar-Besaran Menghantam Israel

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 08:33 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Nasional

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 01:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

    BPBD Kabupaten Tangerang Musnahkan 575 Arsip Inaktif Tahun 2015 untuk Efisiensi dan Keamanan Informasi

    Afif Abdilah Terpilih sebagai Ketua Umum GenBI Banten 2025, Siap Wujudkan GenBI yang Berintegritas, Berinovasi, dan Bersinergi

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.