Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar
Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

AhmadiBy AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIBUpdated:Selasa, 27 Mei 2025 10:08 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Foto Sebidang tanah ( Dok,Ist )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan lelang barang sita eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut:

📌

Baca Juga:

PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
Nasional 19 Mar 2025
Teror Pinjol Mengancam: Waspadai Bahayanya!
Teror Pinjol Mengancam: Waspadai Bahayanya!
Nasional 25 Agu 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dorong Inisiatif Job Fair untuk Persiapkan Lulusan Siap Kerja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dorong Inisiatif Job Fair untuk Persiapkan Lulusan Siap Kerja
Nasional 16 Okt 2024

1. Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp585.225.000

2. Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp1.990.935.000

3. Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual seharga Rp1.964.475.000

Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000.

Lelang barang sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” ujar Harli pada Senin, 26 Mei 2025.

Pemulihan aset negara merupakan salah satu upaya penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan pemulihan aset, negara dapat mengembalikan kerugian yang dialami akibat tindak pidana tersebut.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara secara optimal dan transparan.

“Kami akan terus melakukan pemulihan aset negara dengan profesional dan akuntabel, serta memastikan bahwa proses pemulihan aset dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli

Berita Terkait

Menuju Indonesia Emas 2045: Pendidikan sebagai Kunci Utama Penguatan SDM Berkualitas

Menuju Indonesia Emas 2045: Pendidikan sebagai Kunci Utama Penguatan SDM Berkualitas

18 Feb 2025 1 menit baca
Jaksa Agung RI Resmikan Soft Opening Rumah Sakit Adhyaksa Banten

Jaksa Agung RI Resmikan Soft Opening Rumah Sakit Adhyaksa Banten

27 Sep 2024 1 menit baca
Jelang Idul Fitri 1446 H, Aparat Gabungan Siaga di Ciruas untuk Amankan Arus Mudik

Jelang Idul Fitri 1446 H, Aparat Gabungan Siaga di Ciruas untuk Amankan Arus Mudik

29 Mar 2025 1 menit baca
Jiwasraya Kejaksaan Agung Mahkamah Agung Menteri Keuangan Pemulihan aset negara PT Asuransi Jiwasraya Tim Badan Pemulihan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Next Article Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Sosok Wanita di Balik Suksesnya Putra Zigaz

By RedaksiJumat, 29 Agustus 2025 15:48 WIB
Nasional

Penganiayaan Pelajar SMK oleh Oknum Polisi: Polda Banten Klarifikasi Saksi dan CCTV

By AhmadiSelasa, 26 Agustus 2025 18:32 WIB
Nasional

Teror Pinjol Mengancam: Waspadai Bahayanya!

By AhmadiSenin, 25 Agustus 2025 11:10 WIB
Nasional

Kronologi Dugaan Penganiayaan Pelajar SMK oleh Oknum Polisi Polda Banten

By AhmadiSenin, 25 Agustus 2025 10:24 WIB
Nasional

Pelajar SMK Dianiaya Oknum Polisi Polda Banten, Kondisi Kritis di ICU

By AhmadiSenin, 25 Agustus 2025 10:03 WIB
Nasional

Langkah-Langkah Menghapus Data Pribadi dari Pinjol

By AhmadiSabtu, 23 Agustus 2025 12:47 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Disdukcapil Serang dan LPKA Tangerang Jalin Kerja Sama Penuhi Hak Adminduk Anak Binaan

    Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Dapatkan Beras dan Minyak Terjangkau

    Lima Desa/Kelurahan di Banten Ikuti Peacemaker Justice Award 2025, Gubernur Beri Dukungan Penuh

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.