Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

AhmadiBy AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIBUpdated:Selasa, 17 Juni 2025 18:58 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Konferensi pers (17/6)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Harli Siregar, narasumber dalam kasus ini, penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

“Kami melakukan penyitaan ini untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan oleh para terdakwa korporasi dapat digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi,” ujarnya.

Harli Siregar menambahkan bahwa proses penyitaan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya.

“Kami sangat menghargai kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan regulator dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang solid, kita dapat memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” kata Harli (17/6).

Kasus ini melibatkan 5 terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang timbul dari perbuatan korupsi tersebut sebesar Rp11.880.351.802.619. Kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025,”jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang disita akan menjadi bagian dari pemeriksaan kasasi dan diharapkan dapat digunakan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO CPO Crude Palm Oil Industri Kelapa Sawit Jaksa Agung Kejagung Kejaksaan Agung Uang Rp11
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode
Next Article Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Usai 10 Hari Diklat di Korea Selatan, Ini Rencana Kades Sindangheula untuk Desa

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 11:00 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Layanan Masuk Kategori Sangat Memuaskan

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 02:16 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Capai 88,46 Poin

By RedaksiJumat, 12 September 2025 16:35 WIB
News

Kondusifitas Kota Tangerang Terjaga Berkat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

By RedaksiKamis, 11 September 2025 20:15 WIB
News

Wabup Tekankan Pentingnya Validitas Capaian Hasil Program P3S, Gebrak Tegas dan KPM

By RedaksiKamis, 11 September 2025 19:00 WIB
News

Pemkot Tangerang Sidak Pasar Rubuh, Edukasi Pedagang Soal Pangan Aman

By RedaksiKamis, 11 September 2025 18:05 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.