Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

AhmadiBy AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIBUpdated:Selasa, 17 Juni 2025 18:58 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Konferensi pers (17/6)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Harli Siregar, narasumber dalam kasus ini, penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

“Kami melakukan penyitaan ini untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan oleh para terdakwa korporasi dapat digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi,” ujarnya.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Serangan Balasan Iran ke Israel: Rudal Besar-Besaran Menghantam Israel
Serangan Balasan Iran ke Israel: Rudal Besar-Besaran Menghantam Israel
Nasional 14 Jun 2025
6 Kepala Kejaksaan Tinggi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme
6 Kepala Kejaksaan Tinggi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme
Nasional 23 Apr 2025
PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
Nasional 19 Mar 2025

Harli Siregar menambahkan bahwa proses penyitaan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya.

“Kami sangat menghargai kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan regulator dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang solid, kita dapat memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” kata Harli (17/6).

Kasus ini melibatkan 5 terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang timbul dari perbuatan korupsi tersebut sebesar Rp11.880.351.802.619. Kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025,”jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang disita akan menjadi bagian dari pemeriksaan kasasi dan diharapkan dapat digunakan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Berita Terkait

5 Kegunaan Karet Gelang dalam Sehari-hari

5 Kegunaan Karet Gelang dalam Sehari-hari

13 Apr 2025 1 menit baca
Melon Hijau dan Kuning: Temukan Nutrisi Tersembunyi di Setiap Irisan

Melon Hijau dan Kuning: Temukan Nutrisi Tersembunyi di Setiap Irisan

02 Des 2024 3 menit baca
567 Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

567 Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

29 Mar 2025 1 menit baca
8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO CPO Crude Palm Oil Industri Kelapa Sawit Jaksa Agung Kejagung Kejaksaan Agung Uang Rp11
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode
Next Article Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

By AhmadiKamis, 24 Juli 2025 14:19 WIB
Nasional

Pemerintah Akan Luncurkan Logo HUT ke-80 RI pada Juli 2025

By AhmadiSelasa, 15 Juli 2025 14:13 WIB
Nasional

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

By AhmadiMinggu, 13 Juli 2025 15:40 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran ke Israel: Rudal Besar-Besaran Menghantam Israel

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 08:33 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Pengurus PWI Kota Tangsel 2025โ€“2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

    Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.