Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Razia Besar di Pelabuhan Merak, Polda Banten Ungkap Jaringan Narkotika yang Bisa Menyelamatkan Ribuan Jiwa!
Hukum

Razia Besar di Pelabuhan Merak, Polda Banten Ungkap Jaringan Narkotika yang Bisa Menyelamatkan Ribuan Jiwa!

AdminBy AdminJumat, 20 Desember 2024 14:24 WIBUpdated:Jumat, 20 Desember 2024 14:28 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ditresnarkoba Polda Banten memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang berhasil disita dalam operasi penggagalan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Merak. (Dok/Istimewa)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten terus memperkuat upayanya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan razia dan penegakan hukum, sejalan dengan program Asta Cita Program 7, yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30), serta mencatatkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni FS dan WN.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah. Dalam penjelasannya, Erlin Tangjaya memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa, 19 November 2024, di mana anggota Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak, khususnya di dermaga 1 hingga 7. Pada pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan saat diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu dengan total berat lebih dari 3 kilogram.

Tersangka IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FS, yang memerintahkannya untuk membawa narkotika dari Padang, Sumatera Barat, menuju Jawa. Selama perjalanan, IM terus berkomunikasi dengan seseorang bernama TAILONG yang mengarahkan IM untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut. Setelah tiba di Tanah Abang, Jakarta, IM bertemu dengan FR dan AN yang akan menerima barang tersebut atas perintah WN. Ketiganya pun berhasil ditangkap.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 3,041 gram yang disembunyikan dalam kemasan kertas kado, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka.

Menurut Erlin, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka IM adalah menyembunyikan sabu dalam kemasan kertas kado untuk menghindari deteksi petugas.

Erlin juga menambahkan bahwa dengan penangkapan ini, sekitar 6.000 jiwa dapat diselamatkan, mengingat berat narkotika yang disita cukup untuk digunakan oleh ribuan orang. Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (mar)

Asta Cita Program 7 Ditresnarkoba Indonesia Keamanan Publik Operasi Narkoba Pelabuhan Merak Pemberantasan Narkoba Penyelundupan Narkoba Perang Melawan Narkoba Polda Banten Razia Narkoba Sabu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePerempuan Banten Jadi Kunci Ketahanan Pangan, Begini Dampaknya untuk Ekonomi Daerah!
Next Article Apakah Warung Bhabinkamtibmas Bisa Menjadi Kunci Keamanan Natal dan Tahun Baru di Banten?
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

By AhmadiSelasa, 16 September 2025 11:48 WIB
Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 21:07 WIB
Hukum

Delapan Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Termasuk Sindikat Curanmor dan Curas

By RedaksiSenin, 8 September 2025 16:34 WIB
Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, 10 Ton Beras Tidak Layak Konsumsi Disita

By RedaksiMinggu, 7 September 2025 13:59 WIB
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

By AhmadiKamis, 4 September 2025 20:36 WIB
Hukum

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikande

By RedaksiKamis, 4 September 2025 16:23 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.