Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten terus memperkuat upayanya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan razia dan penegakan hukum, sejalan dengan program Asta Cita Program 7, yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30), serta mencatatkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni FS dan WN.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah. Dalam penjelasannya, Erlin Tangjaya memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa, 19 November 2024, di mana anggota Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak, khususnya di dermaga 1 hingga 7. Pada pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan saat diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu dengan total berat lebih dari 3 kilogram.

Tersangka IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FS, yang memerintahkannya untuk membawa narkotika dari Padang, Sumatera Barat, menuju Jawa. Selama perjalanan, IM terus berkomunikasi dengan seseorang bernama TAILONG yang mengarahkan IM untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut. Setelah tiba di Tanah Abang, Jakarta, IM bertemu dengan FR dan AN yang akan menerima barang tersebut atas perintah WN. Ketiganya pun berhasil ditangkap.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 3,041 gram yang disembunyikan dalam kemasan kertas kado, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka.

Menurut Erlin, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka IM adalah menyembunyikan sabu dalam kemasan kertas kado untuk menghindari deteksi petugas.

Erlin juga menambahkan bahwa dengan penangkapan ini, sekitar 6.000 jiwa dapat diselamatkan, mengingat berat narkotika yang disita cukup untuk digunakan oleh ribuan orang. Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (mar)

Share.