Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Hukum

Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif

AdminBy AdminRabu, 8 Januari 2025 18:22 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pendopo Gubernur Banten. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH., Pejabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, SH., MH., serta perwakilan dari DPRD Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, BNN Provinsi Banten, Bupati dan Wali Kota se-Banten, serta jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan keberhasilan Kejati Banten menghentikan 28 perkara pidana sepanjang tahun 2024 melalui mekanisme keadilan restoratif. “Sebagian besar perkara ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, solusi berbasis kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama telah dirancang untuk mengatasi akar masalah yang menjadi penyebab tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa, “Kesepakatan bersama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan data kependudukan warga/penduduk Provinsi Banten.”

Restorative Justice yang dijalankan oleh kejaksaan di seluruh Indonesia berlandaskan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan harus dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban, keadilan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Dengan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” jelas Kajati Banten.

Pejabat Gubernur Banten menyambut baik kesepakatan yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani dalam proses penegakan hukum. “Momentum ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk program pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial guna mendukung masyarakat yang berhadapan dengan hukum menuju kehidupan yang lebih baik,” katanya.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Banten,” tutup Pejabat Gubernur Banten. (her)

banten BNN Banten DPRD Banten Gubernur Banten hukum Hukum dan Keadilan Kajati Banten Keadilan Restoratif Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Banten Keseimbangan Hukum Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Banten Penanganan Perkara Penegakan Hukum Pengadilan Tinggi Banten Polda Banten Rehabilitasi Sosial Restorative Justice Sinergi Pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejati Banten Serahkan Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja BJB Terkait Proyek Peningkatan Jalan ke Kejari Kota Tangerang
Next Article Nikmati Berbagai Jenis Transportasi Di Wisata Edukasi Museum Angkut
Admin
  • Website

Related Posts

Pemerintahan

Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

By AdminKamis, 25 September 2025 18:23 WIB
Hukum

Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

By AhmadiSelasa, 16 September 2025 11:48 WIB
Pemerintahan

Wali Kota Tangsel Tinjau Siskamling, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

By RedaksiKamis, 11 September 2025 16:33 WIB
Pemerintahan

Wali Kota Tangsel Pastikan Keamanan Kondusif Pasca Demonstrasi Nasional

By RedaksiKamis, 11 September 2025 16:26 WIB
Pemerintahan

Tangsel Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan

By RedaksiKamis, 11 September 2025 16:05 WIB
Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 21:07 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.