Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Hukum

Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif

By AdminRabu, 8 Januari 2025 18:22 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pendopo Gubernur Banten. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH., Pejabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, SH., MH., serta perwakilan dari DPRD Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, BNN Provinsi Banten, Bupati dan Wali Kota se-Banten, serta jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan keberhasilan Kejati Banten menghentikan 28 perkara pidana sepanjang tahun 2024 melalui mekanisme keadilan restoratif. “Sebagian besar perkara ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, solusi berbasis kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama telah dirancang untuk mengatasi akar masalah yang menjadi penyebab tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa, “Kesepakatan bersama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan data kependudukan warga/penduduk Provinsi Banten.”

📌

Baca Juga:

Tim Tabur Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang
Hukum 13 Feb 2025
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 dan Daftar Penerima Lengkap
Pemerintahan 06 Mei 2025
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tol Merak-Jakarta KM 77: Lima Tersangka Ditangkap
Regional 03 Okt 2024

Restorative Justice yang dijalankan oleh kejaksaan di seluruh Indonesia berlandaskan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan harus dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban, keadilan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Dengan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” jelas Kajati Banten.

Pejabat Gubernur Banten menyambut baik kesepakatan yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani dalam proses penegakan hukum. “Momentum ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk program pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial guna mendukung masyarakat yang berhadapan dengan hukum menuju kehidupan yang lebih baik,” katanya.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Banten,” tutup Pejabat Gubernur Banten. (her)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ajak Sukseskan MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ajak Sukseskan MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025

25 Apr 2025 1 menit baca
Banyak Teman, Tapi Seberapa Banyak yang Bisa Diandalkan?

Banyak Teman, Tapi Seberapa Banyak yang Bisa Diandalkan?

06 Des 2024 1 menit baca
Jelang Idul Fitri 1446 H, Aparat Gabungan Siaga di Ciruas untuk Amankan Arus Mudik

Jelang Idul Fitri 1446 H, Aparat Gabungan Siaga di Ciruas untuk Amankan Arus Mudik

29 Mar 2025 1 menit baca
banten BNN Banten DPRD Banten Gubernur Banten hukum Hukum dan Keadilan Kajati Banten Keadilan Restoratif Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Banten Keseimbangan Hukum Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Banten Penanganan Perkara Penegakan Hukum Pengadilan Tinggi Banten Polda Banten Rehabilitasi Sosial Restorative Justice Sinergi Pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejati Banten Serahkan Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja BJB Terkait Proyek Peningkatan Jalan ke Kejari Kota Tangerang
Next Article Nikmati Berbagai Jenis Transportasi Di Wisata Edukasi Museum Angkut
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Pemerintahan

Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Kondisi Bangunan Madrasah dan SD di Binangun

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 01:38 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.