Serang – Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pendopo Gubernur Banten. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH., Pejabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, SH., MH., serta perwakilan dari DPRD Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, BNN Provinsi Banten, Bupati dan Wali Kota se-Banten, serta jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan keberhasilan Kejati Banten menghentikan 28 perkara pidana sepanjang tahun 2024 melalui mekanisme keadilan restoratif. “Sebagian besar perkara ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, solusi berbasis kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama telah dirancang untuk mengatasi akar masalah yang menjadi penyebab tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa, “Kesepakatan bersama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan data kependudukan warga/penduduk Provinsi Banten.”
Baca Juga:
Restorative Justice yang dijalankan oleh kejaksaan di seluruh Indonesia berlandaskan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan harus dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban, keadilan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Dengan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” jelas Kajati Banten.
Pejabat Gubernur Banten menyambut baik kesepakatan yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani dalam proses penegakan hukum. “Momentum ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk program pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial guna mendukung masyarakat yang berhadapan dengan hukum menuju kehidupan yang lebih baik,” katanya.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Banten,” tutup Pejabat Gubernur Banten. (her)