Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial D (44 tahun) yang tinggal di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima. “Personel kami mendapat informasi dari warga terkait aktivitas pelaku yang terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika,” ujar Kompol Maryadi.
Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, petugas berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah botol yang disimpan di kendaraan motor pelaku.
Baca Juga:
“Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Maryadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mar)