Wilispost.com - Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026) kemarin.
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,17 triliun.
Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
"JPU menekankan bahwa tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,"kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan.
Negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.